Hijaz.web.id - Kita ketahui bahwa tarjih adalah suatu proses analisis untuk menetapkan hukum berdasarkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat, analogis, dan lebih kuat maslahatnya. Secara Intitusional TARJIH adalah suatu lembaga Ijetihad Jama’ih (organisatoris) yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi usuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya masing-masing. Berikut istilah dan pengertian yang digunakan dalam bahasan tarjih :
TA’ARRUD AL-ADHILLAH: Perbedaan yang menunjukan beberapa dalil yang shahih, dan dalam pelaksanaannya diberikan kebebasan untuk memilih diantara dalil-dalil diamalkan.
QHAT’I- ADH-DHALALAH: Nash yang menunjukkan makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz berma’na tunggal (dan tidak dapat ditafsirkan makna lain).
QHAT’I AL-WURUD: Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena proses penyampaiannya jelas meyakinkan tidak ada keterputusan dan kerancuan didalamnya.
TA’ABBUDI: Ubudiyah, yang harus dilakukan oleh MUKALLAF sebagai wujud peng-hambaan tanpa ada penambahan, pengurangan dan tidak dibenarkan analisis secara rasional.
TA’AQQULI: Ubudiyah, yaitu perbuatan MUKALLAF yang bersifat berkembang dan dinamis, dan boleh dianalisis secara rasional.
T A J D I E D: Pembaharuan yang memiliki dua makna; PEMURNIAN (Tajdid Shalafi) Dan PENGEMBANGAN. (Tajdid Khalafi) Muhammadiyah sebagai gerakan Tajdied menarapkan IJETIHAD terhadap peristiwa yang tidak terdapat secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis.
IJETIHAD: Mencurahkan segala kemampuan menggali serta merumuskan ajaran islam yang bermanfaat di bidang Hukum, Aqidah, Filsafat Tasawwuf dan berbagai disiplin ilmu berdasarkan Wahyu dengan pendekatan-pendekatan tertentu, sbb.
Ijetihad Bayani: (Semantic) metode menggunakan pendekatan kebahasan untuk Nash yang MUJEMAL atau MUTASYABIH.
Ijetihad Qiyashi: Beristimbat karena adanya kesamaan Illat
Ijetihad Istislahi: (Filosofis) Tidak ada Nash terpaksa menggunakan Illat Kemaslahatan
Ijetihad Ta’lilie: (Rasionalistic) menggunakan metode penalaran
TEHNIK IJETIHAD: adalah IJEMA’ QIYASH, MASLAHAH MURSALAH dan URFIE
T A L F I Q: Menggabungkan beberapa pendapat dalam suatu perbuatan SYAR’I. TALFIQ terjadi dalam kontes Taqlied dan Ittiba’. (Muhammadiyah dapat membenarkan Talfiq sepanjang telah dikaji Dalam sidang TARJIH Muhammadiyah).
MAQASHID ASY-SYARI’AH: Menghindari Mafsadat yakni memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (bukan menyia-nyiakan hal tersebut).
AS-SUNNAH- AL-MAQBULAH: Perkataan, perbuatan dan segala ketetapan dari Nabi, yang menurut analisis dapat memenuhi kretaria sebagai derajat Hasan dan Sahih.
Istilah dan pengertian tersebut dirangkai ulang oleh M. Hijaz Tahir untuk peluncuran buku edisi kedua membahas hukum-hukum ibadah dalam Tarjih Muhammadiyah.
(hijaz.web.id)
