Hijaz.web.id - Perbedaan pendapat para ulama tentang hukum ibadah qurban secara garis besar terbagi tiga yaitu masing-masing berpegang kepada dalil dan jumhur ulama.
1. Pendapat pertama yang menghukum wajib, berpegang pada Hadits Riwayat Ahmad sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: Barang saiapa yang berkemampuan lalu lalu tidak berqurban, maka janganlah dekat-dekat ditempat shalatku. (Musnad Ahmad)
Hadits ini secara harfiah dapat dipahami bahwa dilarang melaksanakan shalat bagi orang yang punya kemampuan lalu tidak melaksanakan Qurban, Demikian tegasnya ancaman ini sehingga shalat sebagai perintah wajib dari Allah dilarang untuk meleksanakannya. Atas dasar inilah sehingga ada pendapat mengatakan bahwa Qurban adalah Wajib bagi yang berkemampuan.
2. Pendapat kedua yang menghukum Sunnat
عنابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَ مَ ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ
النَّحْرُ, والوتر, وركعتان الضحى
Artinya : Rasulullah saw. bersabda: Ada tiga hal yang bagiku adalah wajib, dan bagimu adalah sunnat yaitu Berqurban, berwitir dan dua rakaat shalat waktu Dhuha.
ألنحر = Penyembelihan binatang Qurban pada Idhul Adha adalah sunnat , adapun bagi Nabi saw adalah wajib. Hadits ini dinilai Rancuh dari segi Matan oleh sebagian ulama ushul.
3. Adapun pendapat ketiga, yaitu Jumhur ulama menghukum bahwa:
“Berqurban termasuk Sunnat Muakkadah dan Makruh bagi yang berkemampuan lalu tidak melaksanakan”.
Pendapat inilah yang diikuti oleh sebagian besar ummat islam, bahwa Ibadah Qurban adalah ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw. semasa hidupnya (Sunat Mu’akkad), meskipun tidak sampai kepada Hukum Wajib. karena Ibadah Qurban merupakan pahala dari pengorbanan harta yang memiliki nilai keikhlasan sangat tinggi.
HAL-HAL LAIN PERLU DIPAHAMI BERKAITAN DENGAN HUKUM QURBAN.
Boleh berniat mengikutkan keluarganya
...يضحي باالشاة عنه وان اهل بيته حتى تبا هي الناس بعد
Artinya : Ada sahabat pernah berqurban dengan seekor kambing dan mengikutkan keluarganya, sehingga orang-orang semua bergembira.
Daging Qurban boleh dimakan sebahagian 1/3 untuk diambil, 2/3 dibagikan, dengan catatan, Qurban Nazar tidak boleh diambil sedikitpun dagingnya.
فكلو منها, واطعمواالبائىس الفقير _ الحج- 28
* Makanlah sebahagian , dan sebahagiannya dibagikan untuk orang sengsara dan Faqir
فكلو منها, واطعمواالقا نع والمعتر – الحج - 36
* Makanlah sebahagian, berikanlah orang yang tidak meminta dan yang meminta.
Boleh membagikan kepada non-Muslim
لا ينهى كم الله عن الذين يقا تلوكم في الدين _ الممتهانة )- 89
Artinya : Allah SWT tidak melarang berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memusuhi agamamu (Al-Muntahanah 89)
Ayat ini yang dimaksud" tidak memusuhi agamamu” ialah warga non-Muslim yang, hidup damai dalam masyarakat melaksanakan pembangunan untuk kepentingan bersama.
Allahu a’lam
(hijaz.web.id)
(hijaz.web.id)
