Nabi saw, bersabda: "Bacakanlah (QS.Yasin) atas orang matimu (orang yang mau mati)". (HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad).
Hadits inilah yang diterapkan sebahagian besar ummat islam jika ada orang sekarat, bahkan dilakukan diatas kuburan, karena memang ada juga Hadits dari Ahmad berbunyi: Yasin adalah hati Al-Qu'ran, maka siapa yang membacanya Allah berkehendak mengampuni dosanya pada hari Qiamat, maka bacakanlah orang matimu.
Hadits inilah yang dilemahkan oleh seluruh Ahli Hadits kecuali Ibnu Hibban, bahkan ada yang mengatakan Hadits Majehul (Lihat Fathul Qadir, Asysyaukany, Juz IV Muqaddima Surah Yasin).
Daraquthni mengatakan: Hadits ini Mutdtarab sanadnya, Majehul matannya dan dikatakan tidak shahih.
Ibnu Qaththan mengatakan:Dalam sanad ada Abu Usman dan ayahnya tidak diketahui katanya menerima hadfits dari Ma'qil bin Yassar. Walhasil merujuk kepada Qaidah ushul bahwa Menetapkan suatu hukum harus harus dilandasi hadits shahih.
Dengan demikian saya tidak ragu mengatakan bahwa ; Membaca QS Yasin atas orang serkarat atau yang sudah mati bukan merupakan Sunnah dari Nabi saw.
(hijaz.web.id)
