Mau Nikah Tapi Belum Cukup Finansial, Bolehkah Berutang untuk Nikah ?

Mau Nikah Tapi Belum Cukup Finansial, Bolehkah Berutang untuk Nikah

Hijaz.web.id - Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Menikah itu merupakan salah satu ibadah yang sangat dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bahkan, beliau menegaskan dalam sebuah riwayat bahwa menikah adalah sasuatu yang sangat mulia kedudukannya.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora."

Imam An-Nawawi menjelaskan makna (baa-ah), yang setidaknya mencakup dua pengertian pokok.
- Pertama, siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial;
- Kedua, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial.

Berdasarkan dengan penjelasan di atas, maka muncullah sebuah pertanyaan terkait sebuah keadaan di mana seseorang telah berniat kuat menikah, tetapi secara kemampuan finansial belum sampai pada mampunya. Apakah dibolehkan berhutang untuk mencukupkan kemampuan finansial?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utang. Di antara alasannya Rasulullah bersabda,

“siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa”
(Dalam hadits tidak disebut),
“siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan”.

Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah di dalam surah An-Nur ayat ke 33,
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya."

Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan “hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan.

Ada hikmah dibalik tidak ada anjuran dari Nabi untuk mencari kecukupan dari berhutang. Ialah semata-mata untuk menjaga kehormatannya dan di sisi lain bahwa berhutang merupakan sebuah perkara yang tidak mudah menyelesaikannya. Hingga bila gagal kita dalam melunasinya, Allah telah tetapkan siksa yang teramat pedihnya.

Rasulullah pun pernah berdo’a kepada Allah,
“Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom."
Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang.

Bukankah beratnya berhutang ialah bukan pada bagaimana mendapatkannya, tetapi bagaimana mengembalikannya? Yakinkah usia kita akan sampai hingga semua utang telah terbayar lunas? Bagaimana bila saat masih ada kewajiban kematian telah datang?



Tersebab itulah tidak ada anjuran dari Rasulullahh untuk memperoleh kecukupan finansial untuk memenuhi kebutuhan pernikahan dengan cara berhutang. Hanyalah dua yang dapat kita lakukan, mempersiapkan dengan cara menabung sedari sekarang, atau menunggu hingga cukup ikhtiar yang dengan serius diupayakan.

Bukankah Allah akan memudahkan setiap hamba yang mendasari segala aktivitasnya dengan niat beribadah kepada-Nya. Bila menikah merupakan bagian dari cara kita mengabdi pada tuntunan Rasulullah dan mencari ridha Allah, yakinlah tanpa diupayakan dengan utang Allah akan berikan jalan. Allah akan memudahkan kita mencari kecukupan sebagai bekal menuju pernikahan.

Allahu A'lamu Bishawab
(hijaz.web.id)

Lebih baru Lebih lama