Hukum Bagi Orang Bersuci Kemudian Ragu, Apakah Masih Suci Atau Berhadats?


Hijaz - Berikut ini ada dua hadits shahih yang  menjadi dasar pegangan terkait keraguan seorang apakah dalam keadaan suci atau berhadats.

عَنْ سَعِيدٍ وَعَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ شُكِىَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا (رواه الجماعة إلا الترميذى)

“Dari Said dan Abbad bin Tamim dari pamannya, ia berkata: Seorang laki-laki datang mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa ia dibayangi mendapatkan sesuatu dari shalatnya, maka Rasulullah berkata : tidak boleh merusak shalatnya hingga ia mendengar bunyi (kentut) atau mencium baunya”(HR. Al-Jama’ah kecuali Tarmizi)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا    (رواه مسلم والترميذى)

“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw, ia berkata: Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, ia lalu ragu-ragu, apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (jangan merusak shalat) hingga ia benar-benar mendengar bunyi (kentut) atau mencium bauh”. (HR. Muslim dan Tarmizi)

Kedua hadits diatas  shahih,  serta hadits Abu Hurairah juga diriwayatkan Abu Daud di Kitab “Albab”dari Abu Said, disisi Ahmad Hakim, dan Ibnu Hibban dan disisinya ada Ahmad Ali bin Said bin Jud’an, dan dari Ibnu Abbas disisi Al-Bazzar dan Baihaqi.

Hadits ini menunjukkan untuk menghilangkan keraguan yang merintangi orang shalat serta was-was dari godaan syaithan, apalagi jika hal ini telah melemahkan keyakinan dalam pelaksanaan shalat.

Maka dari itu inti permasalahan yang bersumber dari hadits ialah bahwa “sesungguhnya orang yang sudah memahami dirinya sudah bersih, tetapi masih dilanda sedikit keraguan maka hukumnya tetap bersih”. Dan tidak boleh meninggalkan sebuah hasil  yang sudah jelas hanya dengan keraguan, terlibih-lebih jika hasilnya meninggalkan shalat. Inilah pendirian seluruh ulama baik dari golongan Salaf maupun khalaf.

Diceritakan dari Malik dalam dua riwayat bahwasanya , Ia telah menetapkan wudhu’nya walaupun timbul keraguan untuk membatalkan shalatnya. Yang kedua  ketetapan ini berlaku untuk semua keadaan.

Walhasil  keyakinan tidak dapat digugurkan hanya dengan keraguan.

www.hijaz.web.id 

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama