Apakah Membaca Alquran Harus dalam Keadaan Suci ?

hijaz.web.id - Apakah Membaca Alquran Harus dalam Keadaan Suci

Hijaz.web.id -

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan

Jika diperhatikan bunyi ayat diatas, maka ada huruf yang di perselisihkan maknanya oleh para ulama hukum yaitu Dhamir “HUU”, dalam kalimat “Laa Yamassuhuu” bahwa apakah damir tersebut “muraji’nya kembali kepada pengertian manusia atau malaikat.

Kalau dimaknai hal itu kembali kepada manusia maka tentu tidak boleh menuentuh Qur’an kalau tidak berwudhu lebih dulu, sebagaimana yang banyak dipahami oleh orang-orang islam sekarang ini. Tetapi jika Dhamir “Huu” ini dipahami maknanya kembali kepada malaikat yang disucikan Allah, maka kita tidak perlu berwudhu apabila ingin memegang Qur’an.

Pindah kemasalah bacaan dalam kaitannya dengan hal ini, banyak diantara ummat islam juga tidak mau membaca Al-Qur’an jika tidak berwudhu lebih dulu lebih-lebih lagi para wanita yang sedang datang “khaid” tiap bulan, tentu harus istirahat membaca Qur’an.
Mari kita perhatikan lagi sebuah hadits dibawah ini:

لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
Artinya: Tidak menyentuh Qur'an kecuali yang suci

Jika hadits ini ditakdirkan shahih, maka kata “suci” yang akan menjadi pokok kajian. Sekarang kita lihat pengertian kata suci dalam makna musytarak sebagai berikut:
-Thaahir ( yang suci ), artinya bebas dari badats kecil
-Thaahir ( yang suci ), antinya bebas dari hadats besar
-Thaahir ( yang suci ), artinya tidak bernajis badannya
-Orang mukmin  itu tidak najis, berarti suci
-Orang musyrik itu najis , berarti tidak suci.

Kita coba dulu memahami  makna “yang suci” pada hadits di atas, lalu kita perhatikan bagaimana keadaan Rasulullah saw. dan sahabatnya waktu turunnya al-Qur’an.

1. Tidak boleh menyentuh Qur’an kecuali yang bebas dari hadats kecil (yang ada wudhu). Kita tidak pernah menemukan satupun hadits bahwa Rasulullah saw. menyuruh para penulis-penulis Qur’an berwudhu dulu sebelum menulis lafazh-lafzh al-qur’an, padahal mereka pasti menyentuhnya. Dalam pengertian bahwa ini belum bisa dijadikan dasar bahwa harus berwudhu baru menyentuh Qur’an.

2. Tidak boleh menyentuh Qur’an kecuali yang bebas dari hadats besar. Makna ini kurang tepat. karena Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada raja-raja orang kafir agar menerima islam, menurut ahli hadits surat tersebut didalamnya  berisi nasihat ayat-ayat al-Qur’an. Demikian juga Aisyah pernah mengatakan bahwa Nabi senantiasa menyebut nama Allah dalam setiap keadaan, menyebut Allah artinya membaca Al-Qur’an.

3. Tidak boleh menyentuh Qur’an kecuali yang bebas najis dari badannya. Makna ini rupanya juga kurang tepat karena untuk menghilangkan najis dibadan, mencuci najis yang Nampak, atau mandi untuk menghilangkan najis yang tidak Nampak.

4. Orang Mukmin boleh menyentuh Qur’an karena ia tidak najis. Makna ini bertentangan makna hadits nomor 2 diatas.

5. Orang Musyrik tidak boleh menyentuh Qur’an karena ia najis. Makna ini rupanya kurang tepat karena Nabi saw. pernah mengirim surat kepada Hercules (pimpinan kerajaan Romawi)  padahal dia kafir (najis). Kalau ini benar, tentu Nabi tidak mengirim surat yang didalamnya ada ayat-ayat qur’an. Apalagi dizaman sekarang ini banyak dari kalangan non islam yang mempelajari Qur’an kemudian  masuk islam, apakah perbuatan ini salah, tentu tidak.




- Qaidah ushul mengatakan bahwa, Semua ayat yang musytarak (memiliki banyak makna), maka tidak boleh dipakai seluruh maknanya
- Untuk menentukan makna yang harus dipakai harus memiliki keterangan (dalil) yang jelas/shahih.
- Ulama yang membolehkan menyentuh/membaca Qur’an tanpa wudhu antara lain: Ibnu Abbas, Sya’biy, Dahhak, Zaid bin Ali, Muayyid Billah, Hadawiyah, Qadhi Qadha, dan Daud.

Imam Asy-Syaukani memberikan uraian tentang Ayat QS. Al-Waqi’ah-79 diatas, mengatakan bahwa agaknya kurang lengkap kecuali menjadikan Dhamir “Huu” rujuk kepada al-Qur’an. Yaitu yang dimaksud ialah kitab yang ada di “Lauhin mahfuzh”. Oleh karena itu makna yang lebih dekat adalah ditujukan kepada Malaikat sebagi hamba Allah yang disucikan sejak ia diciptakan.( lihat Nailul Authar –hal 207-208)

Kesimpulan: Apakah boleh membaca dan menyentuh alquran dalam keadaan tidak suci? jawabannya; Boleh menyentuh atau membaca Qur’an walaupun tidak ada Wudhu.

Allahu A’lam bis-Shawab.
(hijaz.web.id)

Lebih baru Lebih lama