Hijaz.web.id - Dalam pembahasan ini, hal yang dapat membatalkan wudhu terdapat dua pendapat yang berbeda dan masing-masing memiliki alasan yang berpegang pada dalil-dalil, meskipun hadits-hadits tersebut ada yang melemahkan dan adapula yang menshahkannya.
Pertama: yaitu pendapat yang mendukung hadits Busrah bahwa menyentuh faraj akan membatalkan wudhu. Kedua: yaitu pendapat yang mendukung hadits Thalq bahwa menyentuh faraj, tidak membatalkan wudhu’.
Periksa: Bulughul Maram hal: 15
عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَم فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ : مَسِسْتُ ذَكَرِي أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ ؟ قَالَ : لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ. (رواه الخمسة)
Penjelasan:
Amru bin Ali Fallash menshahkannya, dan ia berkata: menurutku Hadits ini lebih kuat dari hadits Busra. Ath-Thahawi mengatakan sanadnya lurus tidak goncang. Bertentangan dengan haditsnya Busra. Ibnu Hibban, Thabrani, Ibnu Hizam juga menshahkannya. Juga diriwayatkan oleh Ali bin Madaini dan ia berkata: bahwa hadits ini lebih baik dari hadits Busra.
Sanggahan: Imam Syafi’y melemahkannya,termasuk Abu Khatim, Abu Zar’ah, Daraqthni, Baihaqi, Ibnu Jauzi. Kata Baihaqi cukup dngan ditarjih hadits busrah dan hadits Thalq. Sesungguhnys hadits Thalq tidak ada satupun riwayatnya diterima Bukhari, dan hadits Busra sungguh telah mengambil sejumlah riwayatnya.
Kenapa Imam Syafi’y melemahkan, ada dua hadits saling bertentangan antara membatalkan wudu ketika menyentuh faraj, dengan, tidak membatalkan wudhu jika menyentuh faraj. Jadi menurutnya ada penyamaran dalam hadits kedua, apalagi “Thalq” hanya menerima dari anaknya Qaish yang tidak dikenal.
Perhatikan pula hadits berikut ini.
Hadits -3
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَسَّ فَرْجَهُفَلْيَتَوَضَّأْ
(رواه إبن ماجه والاثرم وصححه أحمد وأبو زرعه)
“Dari Ummi Habibah berkata, Aku mendengar Rasullullah saw. bersabda: Siapa yang menyentuh farajnya, maka berwudhu’lah. (HR. Ibnu Majah dan Atsram dan shahih Ahmad dan Abu Zur’ah).
Penjelasan:
Kata Ibnu Sakan dalam hadits ini saya tidak mengetahui tentang illat/cacatnya. Dan Lafaz “Man” meliputi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Faraj termasuk Qubul dan Dubur laki-laki maupun perempuan, dengan pengertian ini menolak semua yang menghususkan hanya laki-laki.
Ada hadits yang dikeluarkan Daraquthni dari A’isyah berbunyi: “Jika salah seorang diantara kamu (wanita) menyentuh farajnya maka hendaklah engkau berwudhu”. Tapi hadits ini lemah, karena dalam sanadnya ada Abdul Rahman bin Abdillahil Amri, ia Lemah. Ibnu Hibban juga melemahkannya, tetapi Al-Hafidz mengatakan: ada syahidnya yaitu hadits Amru bin Syu’bah dan Shahih.
Inilah hadits syawahid yang dimaksud, keterangannya agak lebih rinci menyebut antara faraj dan tangan dengan memakai pelapis.
Hadits -4
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ ، لَيْسَ دُونَهُ سِتْرٌ ، فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ .(رواه أحمد)
“Dari Abi Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda siapa yang sampai tangannya menyentuh farajnya tanpa ada pelapis maka wajib atasnya berwudhu’”. (HR. Ahmad).
Penjelasan:
Hadits ini diriwayatkan juga oleh ibnu Hibban dalam kitab “shahih”nya. Dan ia berkata hadits ini shahih sanadnya, adil nukilnya. Juga dalam riwayat Syafi’y, Bazzar, Hakim dan Ibnu Abdul Barr menshahkannya. Dalam kitab “Ash-Shagir” yang dikeluarkan oleh Baihaqi dan Thabrani, didalamnya Ibnu Sakhan mengatakan inilah sebaik-baiknya hadits yang diriwayatkan dalam Bab ini. Daraquthni dari jalan Yazid bin Abdul Malik. Kata An-Nasa’i, ia Matruk dan dilemahkan oleh imam-imam yang lain.
Hadits -5
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، قَالَ : قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ ، فَلْيَتَوَضَّأْ ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ. (رواه أحمد)
“Dari Umar bin Su’aib dari bapaknya ia berkata Rasulullah saw. berkata kepadaku, siapa yang menyentuh farajnya maka berwudhu’lah dan siapa wanita yang menyentuh farajnya maka berwudhu’lah” (HR. Ahmad)
Penjelasan:
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Tarmiziy dan Baihaqi. Kata Tarmizy dalam kitab “Ilal”, dari Bukhari. Hadits ini menurut saya shaih dan disanadnya ada orang-orang terkemuka yaitu: Ibnu Walid. Akan tetapi kata Bukhari, telah menyampaikan kepadaku Muhammad bin Walid, telah menya,paikan kepadaku Amru bin Su’aib, dari bapaknya, dari neneknya, Menurut kamus Faraj yang dimaksud adalah Qubul dan Dubur karena semuanya termasuk aurat, Kata Bukhari baik laki-laki maupun perempuan.
Kesimpulan:
Alasan keduanya terjadi saling silang pendapat bahkan saling melemahkan. Untuk menjernihkan persoaln ini, maka satu-satunya jalan harus kembali kepada sumber utama yaitu Al-Quran Karim. Didalam Al-Quran hanya ada dua pembatal wudhu Yaitu, keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), dan “menyentuh” perempuan.
Tidak ada dalam Al-Quran ditemui hal yang kita bicarakan dalam Bab ini. maka dapat disimpulkan bahwa , menyentuh (faraj) baik laki-laki maupun perempuan, tidak membatalkan wudhu’ apalagi hadits Busrah dan hadits Talq tidak shahih.
Meskipun kedua hadits diatas, keduanya ada yang menshahkan dan ada yang melemahkan, sehingga memungkinkan akan menjadi hujjah apabila para ulama menggunakan “thariqatul Jama’ah”.
Walhasil, menyentuh faraj tidak membatalkan wudhu, namun jika ingin berwudhu bagi yang sudah menyentuh faraj, tidak menjadi larangan. Yang jelas pemahaman Ibadah dalam hukum islam akan menyelamatkan kita dari lingkaran “taqlik buta”.
Allahu a’lam bishshawab,
Baca: Nailul Authar Juz-1, hal; 197 s/d 200.
Subussalam Juz-1, hal; 67
