3 Prinsip Ajaran Hukum Islam yang Dibawa Nabi Muhammad S.A.W.

Pembaharuan yang Dibawa Nabi Muhammad S.A.W Dibidang Hukum

hijaz.web.id - Didalam pengamalan hukum islam yang dibawa Nabi menegakkan tiga perinsip yaitu, meringankan, meniadakan, dan melalui tahapan.

Meringankan 
Didalam islam dikenal namanya “Rukhsah”, karena Allah yang maha pencipta tentu mengetahui segala kondisi ciptaannya, sehingga dalam pelaksanaan ibadah sangat cocok dengan fitrah manusia, didalam kondisi tertentu banyak keringanan yang bernilai hadiah dari Allah S.W.T, misalnya saja; musafir, dan keadaan sakit yang mendapatkan ganjaran pahala berlipat.

Meniadakan
Bagi orang yang tidak mampu naik haji tidak dibolehkan berutang yang memberatkan dirinya dikemudian hari. Selain itu, orang yang tidak mampu berqurban Idul Adha, tidak boleh memaksakan  diri, bahkan Rasulullah sendiri yang memberi jaminan akan mewakili qurbannya.

Melalui tahapan
Larangan minuman yang memabukkan, hal ini disampaikan secara bertahap, misalnya:

ا  -  يسئلونك عن الحمر والميسركل فيهما إثم كبيرومنافع لناس ... البقرة- 
ب-  لأتقرب الصلأة وأنتم سكارا  ...النساء- 
ت-  إنما الخمر والميسر... من عمل الشيطان فاجتنبوه ...المائدة - 

Tahapannya ;
1). Menerangkan minuman haram  lebih banyak  bahaya dari manfaatnya.
2). Kemudian melarang melaksanakan shalat bagi yang melakukannya.
3). Kemudian larangan  mengikuti perbuatan syetan dan harus segera ditinggalkan.

Allahu a’lam Bis-Shawab.
Lebih baru Lebih lama